Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berkomitmen melakukan pelayanan publik dengan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan bangunan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Sejalan dengan tugas dekonsentrasi dari Kementerian PUPR sebagai Pembina Pembangunan bangunan Gedung negara di daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap Lembaga atau instansi non teknis yang akan menyelenggarakan Pembangunan maupun renovasi Gedung Negara harus meminta pendampingan Pengelola Teknis dari Dinas teknis di provinsi yang dalam hal ini adalah menjadi tugas Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Provinsi Sumatera Selatan. Pengelola Teknis bertugas memberikan saran dan masukan dalam sisi administrasi teknis. Adapun tugasnya mulai dari tahapan siklus bangunan gedung; persiapan, perencanaan, pengawasan dan pembangunan. TemanPintar merupakan sarana untuk mewujudkan peningkatkan kualitas pelayanan pengelola teknis yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Ir. H.Novian Aswardani,ST.,M.M.,IPM.,ASEAN,Eng
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan