Berita

SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN LISENSI ARSITEK

Mempedomani Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, bahwa arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara utuh dalam mengubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Sedangkan praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota. Praktik arsitek yang andal dan profesional mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna karya arsitektur. Hasil karya arsitektur tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril, materiel, maupun di hadapan hukum sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia. Selain itu, hasil karya arsitektur dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab publik ini maka peran arsitek dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan perizinan lainnya memerlukan lisensi.

 

Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan perizinan lain. Hal tersebut juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, bahwa setiap arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki lisensi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Lisensi diberikan kepada arsitek yang menguasai bidang pekerjaan dan keahlian, dan memahami kondisi dan kaidah tata ruang serta arsitektur lokal di Provinsi, maka dari itu arsitek yang dapat mengajukan permohonan lisensi adalah arsitek yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia untuk melakukan praktik arsitek (dibuktikan dengan memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek/STRA).

 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan penyelenggaraan bangunan gedung di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Gubernur Sumatera Selatan dalam menjalankan penertiban pelaksanaan praktik arsitek. Pada tahun 2022 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan menginisiasi penyusunan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Lisensi Arsitek, dan telah disahkan pada tanggal 30 Desember 2022. Pada tahun 2023, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Lisensi Arsitek. Kemudian pada tahun 2023 juga Pemerintah provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan sebanyak 91 (sembilan puluh satu) lisensi arsitek. Berdasarkan data sebaran provinsi arsitek berlisensi per Desember 2023, Provinsi Sumatera Selatan menduduki posisi ketiga se-Indonesia yang memiliki arsitek berlisensi terbanyak. Kemudian pada bulan Agustus 2024, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan kegiatan Pembekalan Calon Penerima Lisensi Arsitek dalam rangka Penyelenggaraan Penerbitan dan Perpanjangan Lisensi Arsitek di Hotel The Alts Palembang yang dihadiri oleh kurang lebih 170 peserta, dengan materi pembekalan terdiri dari materi kearifan lokal Sumatera Selatan dan kaidah tata ruang di Sumatera Selatan. Sampai tahun 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan sebanyak 116 (seratus enam belas) lisensi arsitek. 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan

Email us to support@keenthemes.com

Logo © 2023 Disperkim Sumatera Selatan, All Right Reserved.
Designed by © HTML CODEX